1. Pendahuluan
Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara jamaah ("Peserta") dan Cahaya Mentari Tour & Travel ("Perusahaan"). Dengan melakukan pendaftaran pada layanan kami (Umroh, Haji Khusus, Tour Wisata Islami, dsb), Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertulis di halaman ini. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak dan memastikan kelancaran ibadah Anda.
2. Pendaftaran dan Persyaratan
- Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen identitas resmi (KTP/Paspor).
- Membayar uang muka (Down Payment/DP) sesuai dengan nominal yang tertera pada paket yang dipilih.
- Bagi peserta lansia di atas 65 tahun atau peserta dengan kebutuhan khusus (disabilitas/berpenyakit kronis), diwajibkan untuk didampingi oleh anggota keluarga yang sehat jasmani dan rohani.
- Peserta wanita di bawah umur 45 tahun yang berangkat tanpa mahram wajib menyertakan surat izin dari wali/suami sesuai dengan regulasi pihak otoritas Arab Saudi.
3. Harga Paket dan Pembayaran
- Harga paket menggunakan mata uang Rupiah (IDR) atau Dolar AS (USD), tergantung pada kesepakatan paket.
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar mata uang, kenaikan harga tiket pesawat (fuel surcharge), atau kebijakan pajak dari negara tujuan.
- Pelunasan pembayaran harus dilakukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Jika pelunasan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, Perusahaan berhak membatalkan keberangkatan peserta dan uang muka yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.
4. Fasilitas dan Akomodasi
- Perusahaan berkomitmen memberikan fasilitas sesuai dengan brosur atau penawaran, termasuk namun tidak terbatas pada: tiket pesawat kelas ekonomi (PP), visa, hotel, transportasi lokal, konsumsi, dan bimbingan ibadah.
- Dalam kondisi tertentu (seperti overbooked oleh pihak hotel), Perusahaan berhak memindahkan akomodasi ke hotel lain dengan standar kelas (bintang) yang sama atau lebih tinggi tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Segala bentuk pengeluaran pribadi (laundry, telepon, kelebihan bagasi, dll) di luar fasilitas paket menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
5. Paspor, Visa, dan Dokumen
- Peserta wajib menyerahkan paspor asli yang masa berlakunya minimal 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal keberangkatan.
- Proses pengajuan Visa sepenuhnya menjadi wewenang Kedutaan Besar negara tujuan (seperti Kedutaan Besar Arab Saudi). Perusahaan hanya bertindak sebagai fasilitator pengajuan visa.
- Apabila terjadi penolakan atau keterlambatan penerbitan visa yang disebabkan oleh kebijakan kedutaan, riwayat imigrasi peserta, atau dokumen yang tidak lengkap, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab Perusahaan. Segala kerugian atau pembatalan akibat hal ini mengikuti syarat pembatalan (Bab 6).
6. Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
Apabila terjadi pembatalan sepihak dari calon jamaah, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut:
- Pembatalan sejak pendaftaran s/d 45 hari sebelum keberangkatan: Dikenakan potongan sebesar uang muka (DP hangus).
- Pembatalan 44 - 30 hari sebelum keberangkatan: Pemotongan 50% dari harga total paket.
- Pembatalan 29 - 15 hari sebelum keberangkatan: Pemotongan 75% dari harga total paket.
- Pembatalan 14 - 0 hari sebelum keberangkatan (atau no-show): Pemotongan 100% dari harga total paket (tidak ada pengembalian dana). (Catatan: Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada dokumen Kebijakan Pembatalan & Refund terpisah).
7. Perubahan Jadwal dan Itinerary
- Perusahaan berhak mengubah jadwal keberangkatan, maskapai, maupun rute perjalanan (itinerary) demi keamanan, kelancaran, dan kenyamanan peserta.
- Perubahan ini dapat terjadi akibat kendala operasional maskapai penerbangan, kondisi cuaca, maupun kebijakan otoritas pemerintah setempat.
- Peserta tidak berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas perubahan rute atau jadwal penerbangan yang terpaksa dilakukan karena faktor-faktor di luar kendali Perusahaan.
8. Hak dan Kewajiban Jamaah
Hak Jamaah:
- Mendapatkan bimbingan manasik sebelum keberangkatan.
- Menerima fasilitas perlengkapan umroh (koper, kain ihram/mukena, buku panduan, dsb) sesuai paket.
- Mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari muthawwif/pembimbing selama di tanah suci.
Kewajiban Jamaah:
- Menaati seluruh aturan dari pemerintah Indonesia maupun negara tujuan.
- Menjaga perilaku, etika, dan sopan santun selama perjalanan.
- Berkumpul tepat waktu di lokasi yang telah ditentukan (bandara, lobi hotel, dll) agar tidak menghambat agenda rombongan.
9. Hak dan Kewajiban Perusahaan
Hak Perusahaan:
- Menolak pendaftaran atau memberhentikan layanan bagi peserta yang berpotensi membahayakan keselamatan rombongan atau melanggar hukum.
- Mendokumentasikan kegiatan selama perjalanan (foto/video) untuk kepentingan promosi, kecuali jika peserta menyatakan keberatan secara tertulis sebelumnya.
Kewajiban Perusahaan:
- Mengurus dan memfasilitasi seluruh kebutuhan logistik, akomodasi, dan transportasi perjalanan jamaah dari tanah air hingga kembali lagi.
- Menyediakan pembimbing ibadah (muthawwif) yang kompeten dan berpengalaman.
10. Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Apabila terjadi keadaan Force Majeure yang menyebabkan tertunda atau batalnya perjalanan, seperti bencana alam, wabah penyakit (pandemi/epidemi), kerusuhan, perang, pemogokan, larangan terbang, atau perubahan regulasi imigrasi dari negara tujuan secara tiba-tiba, maka Perusahaan dibebaskan dari segala tuntutan hukum maupun ganti rugi secara penuh. Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadwalkan ulang keberangkatan (reschedule) begitu keadaan kembali kondusif.
11. Kesehatan dan Keselamatan
- Peserta diwajibkan dalam kondisi sehat fisik dan mental. Peserta dengan riwayat penyakit jantung, asma, atau penyakit kronis lainnya wajib membawa obat-obatan pribadi dan surat izin keterangan dari dokter spesialis.
- Perusahaan akan membantu penanganan pertama apabila peserta jatuh sakit, namun seluruh biaya pengobatan, rawat inap rumah sakit, hingga evakuasi medis menjadi tanggung jawab penuh jamaah atau asuransi jamaah yang bersangkutan.
12. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
- Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan atau keluhan terkait pelayanan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.
- Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau jalur pengadilan negeri sesuai dengan domisili kantor pusat Perusahaan.
13. Kebijakan Pembatalan, Perubahan Jadwal & Pengembalian Dana
Tujuan: Kebijakan ini mengatur pembatalan, perubahan jadwal (reschedule), perubahan peserta, serta pengembalian dana (refund) untuk seluruh layanan perjalanan (Umroh, Haji Khusus, Wisata Domestik/Internasional, Private Trip, dan Group Tour).
Permohonan Pembatalan: Pembatalan wajib diajukan secara tertulis melalui saluran resmi perusahaan (WhatsApp, email, atau formulir resmi). Tanggal diterimanya permohonan menjadi dasar proses administrasi.
Biaya yang Tidak Dapat Dikembalikan (Non-refundable): Beberapa komponen dapat bersifat non-refundable sesuai kebijakan penyedia layanan, seperti:
- Tiket pesawat yang telah diterbitkan.
- Biaya pengurusan visa.
- Reservasi hotel yang tidak dapat dibatalkan.
- Premi asuransi.
- Biaya administrasi yang telah digunakan.
- Pembayaran kepada vendor yang tidak dapat ditarik kembali.
Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian dana hanya dilakukan atas komponen biaya yang masih dapat dikembalikan oleh maskapai, hotel, vendor, atau mitra terkait. Waktu penyelesaian mengikuti proses verifikasi internal dan pihak ketiga.
Perubahan Jadwal (Reschedule): Permintaan perubahan jadwal akan diproses sesuai ketersediaan kuota dan ketentuan maskapai, hotel, vendor, serta kebijakan paket yang dipilih. Biaya tambahan yang timbul menjadi tanggung jawab peserta.
Penggantian Peserta: Permintaan penggantian nama peserta hanya dapat dilakukan apabila diizinkan oleh ketentuan maskapai, visa, dan vendor terkait. Seluruh biaya perubahan menjadi tanggung jawab peserta.
Pembatalan oleh Perusahaan: Perusahaan dapat membatalkan atau menunda perjalanan apabila terjadi Force Majeure, Kebijakan pemerintah, Penutupan negara tujuan, Gangguan keamanan, Kuota minimum tidak terpenuhi, atau Alasan operasional yang sah. Dalam kondisi tersebut perusahaan akan menawarkan penjadwalan ulang, pengalihan paket, atau pengembalian dana atas komponen yang masih dapat dikembalikan.
Force Majeure Khusus: Meliputi antara lain bencana alam, pandemi, perang, kerusuhan, aksi terorisme, penutupan bandara, gangguan sistem transportasi, perubahan regulasi pemerintah, atau keadaan lain di luar kendali perusahaan.